IUP-OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara

1   Profil Perusahaan dengan Mencantumkan :

Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak dibidang :

–  Pertambangan Dan Perdagangan Hasil Pertambangan batubara

–  Susunan Direksi Perusahaan

–  Susunan Pemegang Saham

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

SIUP/BKPM (PMA) (salah satu bidang usahanya bergerak dibidang perdagangan batubara)

Tanda Daftar Perusahaan

Surat Keterangan Domisili

Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahan perusahaan dari yang berwenang (untuk PT dari

Kemenkumham, untuk CV/FA legalisir dari pengadilan Negeri setempat)

Persyaratan Finansial :

–  Laporan Keuangan Tahun Terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik

Surat Keterangan Referensi Bank Pemerintah dan/atau Bank Swasta Nasional

2   MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP

Operasi Produksi yang masih berlaku, dengan data:

–  Spesifikasi Batubara

–  Volume (TONASE)

–  Harga Batubara sesuai dengan Harga Patokan Batubara (HPB)

–  Jangka Waktu Mou/Perjanjian

–  Bermaterai Cukup

3   MOU / Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan Pembeli

(End User) yang masih berlaku, dengan data :

–  Spesifikasi Batubara

–  Volume (TONASE)

–  Tujuan Penjualan

–  Jangka Waktu MOU / Perjanjian

4   Legalitas IUP Operasi Produksi

Melampirkan SK IUP Operasi Produksi

melampirkan Sertifikat Clean and Clear (CNC)

Melampirkan data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi:

Laporan Hasil Kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencangkup:

–  Cadangan Deposit/Sumber Daya dan

–  Spesifikasi Batubara

–  Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu

selama 1 tahun dari pemegang

–  IUP Operasi Produksi

–  Surat Persetujuan Amdal atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi

  1. June 21, 2013 at 6:05 am

    Selamat siang…Bisakah kami di emailkan Penawaran untuk pengurusan IUP OPK ke alamat email kami wicaksono@coaltradingindonesia.com (meliputi syarat pengurusan,lama pengurusan (tercepat) dan biaya nya…terima kasih

  1. September 18, 2012 at 3:52 am

Leave a comment